Thursday 16 February 2017

Hukum Forex Trading Dalam Islam Untuk

HUKUM FOREX DALAM ISLAM. Forex Menurut Islam itu halal atau tidak Forex Foreign Exchange atau lebih dikenal oleh masyarakat sebagai Valas Valuta Asing, saat ini tengah menjadi bisnis yang mendapatkan sorotan dari masyarakat Penawaran kaya mendadak yang diusung oleh bisnis ini mampu menarik minat masyarakat banyak untuk belajar Forex Bahkan, sebagian besar masyarakat sudah banyak yang menggilai bisnis forex. Meski demikian, penawaran kaya mendadak tidak serta merta berlaku bagi semua pelaku bisnis atau trader forex Hanya mereka yang pandai menjalankan bisnis inilah yang mampu mewujudkannya, sedangkan mereka yang ceroboh bukan mustahil akan miskin seketika Sekilas penawaran seperti ini terlihat seperti aktivitas yang untung-untungan Namun, jika ditelusuri lebih jauh, bisnis forex tidaklah demikian. Forex Menurut Islam Halal atau Tidak. Untuk lebih memperjelas hukum forex menurut Islam berikut ini akan disampaikan pembahasan yang mudah-mudahan bisa memberikan pencerahan kepada Siapa saja yan G memerlukan informasi seputar hukum forex dalam Islam. Mereka yang pernah menanyakan hal ini tentunya tidak ingin mengambil langkah salah dengan menggeluti bisnis yang dilarang oleh agama, khususnya Islam. Hukum Forex Menurut Islam. Bisnis Handel forex termasuk ke dalam kategori masalah hukum Islam yang kontemporer Hukumnya Bersifat ijtihadiyyah yang masuk dalam ranah hukum fi ma la nasha fih tidak memiliki referensi hukum yang pasti Maka dari itu, untuk dapat mengelompokkannya ke dalam bisnis yang diperbolehkan atau dilarang menurut islam, perlu ada usaha yang lebih cermat, terutama dalam melihat pola dan mekanisme forex Syariat Islam telah Allah Swt turunkan sebagai tuntunan hidup yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian al-quran dan hadits menyempurnakannya dengan mengetengahkan norma bisnis umum dan prinsif-prinsipnya yang tidak boleh dilanggar Prinsip umum handel forex disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yang berlaku pada Masa Rasulullah, yakni har Wir wilakukan dengan kontan atau tunai naqdan agar bebas dari transaksi ribawi riba fadhl. Hadis Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi jual beli enam komoditi barang yang termasuk kategori berpotensi ribawi. Sabda Rasulullah sah Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya Ich bin ein Mann, der sich in der Stadt befindet und sich in der Lage ist, sich zu entschuldigen Krankheit, al-Ijma, hal 58-59, Ibnu Mundhir Membran Seaha analagi tentang hukum forex menurut Islam Menurutnya, bisnis forex sama dengan pertukaran emas dan perak, yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah schal yang keabsahannya telah disepakati para ulama Dengan Demikian, Emas Dan Perak Sebagai Mata uang Dilarang Dithkarkan Dengan Sejenisnya, misal Rupiah Dizkarkan dengan Rupiah IDR atau Dolar kepada US Dolar USD, kecuali nilainya setara atau sama Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potensi riba fadhl sebagaimana yang dilarang dalam hadits di atas. Namun, ketika jenisnya berbeda, seperti Rupiah ditukarkan ke Dolar atau sebaliknya, maka itu Dapat dilakukan sesuai dengan harga pasar markt rate yang berlaku saat itu dan harus kontan auf punkt taqabudh fi li berdasarkan kelaziman pasar taqabudh hukmi Perkara kontan dan tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, didasarkan pada kelaziman pasar yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya Siedlung harus melewati beberapa jam karena harus melewati proses transaksi Adapun harga pertukarannya didasarkan atas kesepakatan penjual dan pembeli serta sesuai dengan markt rate. Berdasarkan pembahasan tadi, fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 28 DSN-MUI III 2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas pada prinsipnya dibolehkan , Asalkan memenuhi ketentuan sebaga Ich berikut. Tidak untuk spekulasi untung-untungan. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai attaqabudh dan. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar kurs yang berlaku pada Saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Jenis Transaksi Forex. Adapun ketentuan mengenai hukum jenis-jenis transaksi valas, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut. Transaksi Spot hukumnya boleh karena penyelesaiannya paling lambat dua hari setelah transaksi dilakukan Waktu dua hari dianggap sebagai waktu untuk menyelesaikan proses Transaksi internasional. Transaksi Vorwärts hukumnya tidak boleh karena transaksi ini dilaksanakan berdasarkan harga sekarang, namun pemberlakuannya untuk masa yang akan datang, antara dua hari sampai satu tahun ke depan Akan tetapi hukumnya menjadi boleh ketika dari awal sudah dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak Bisa dih Indari lil hajah. Transaksi Swap hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi maisir. Transaksi Option hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi maisir. Geschrieben von jaenal nurohman auf Minggu, 10 Juni 2012 19 27.Investasi FOREX Handel merupakan investasi yang sangat menjanjikan dimana Kita bisa memperoleh gewinn yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat Apalagi dengan kehadiran Broker forex online yaitu Instaforex yang memberikan jasa forex signal di internet, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang Gewinn di bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus Memahami analisa teknikal maupun fundamental yang memusingkan kepala. Penghasilan para trader-trader forex profesional sangat dan jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvional Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex handel Ini dikarenakan sifatnya yang abstrak dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka Bagaimana menurut padangan para pakar Islam. Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha ahli Fiqih Islam, hadits tersebut ditafsirkan secara saklek Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu , Sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut Misalnya, Ibn al-Qayyim Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang Baik dalam Al Qur an, sunnah maupun fatwa para Sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjua L barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad Causa Gesetz atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, ujar Dr. Syamsul Anwar MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim Garar adalah ketidakpastian Tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu Diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi karena satu dan lain hal tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar Sebab, dalam kontrak berjangkanya, Jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan Beginen juga dengan jumlah, mutu, tempat dan Waktu penyerahannya Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvental. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi PBK forex adalah bagian dari PBK dapat dimasukkan ke Dalam kategori almasa il almu ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer Karena itu, Status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah Hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa I la tatanahi Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti Diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepa Da teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, Yang menyatakan Bahwa a-haqiqah fi al-a yan la fi al-adzhan Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idea. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, A-qisth, al-wasth, al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam Diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dal Am rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU Nr. 32 1977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas Hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay al-salam ajl bi ajil. Bay al-salam dapat diartikan sebagai berikut Al-salam atau al-salaf adalah bucht ajl bi ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang Dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu Ulama Syafi iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin Yang ditangguhkan berjangka dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa Akad. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bucht al-salam adalah. Pihak-pihak pelaku transaksi aqid yang disebut Dengan istilah muslim atau muslim ilaih Objek transaksi ma qud alaih, yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar ra s al-mal al-salam dan al-muslim fih. Kalimat transaksi Sighat aqad, yaitu ijab dan kabul Yang perlu diperhatikan dari unsur - Unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka Karena itu, ulama Syafi iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa aqd al-salam adalah Bay al-ma dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli buy. Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai jenis Nia ein yakun fi jinsin ma lumin, sifatnya, ukuran kadar, jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar al-tsaman, adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar Dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, teich, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, Baik sedang atau buruk Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa Dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legale maxim yang berbunyi ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas Tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay al-salam..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perdagangan Ekspor-Impor ini tentu memerlukan Alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat Internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah berfluktuasi setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya Adanya Permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang Yang secara nyata hanyalah tukar-m Enukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama..Jangan kamu membeli ikan dalam Luft, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya Kemudian Jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah..Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam..Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etikett yang menerangkan isinya Vide Sabiq, op cit hal 135 Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang AL-SHARF. Pertanyaan Yang Pasti Ditanyakan Oleh Setiap Trader di Indonesien.1 Apakah Trading Forex Haram.2 Apakah Trading Forex Halal .3 Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam.4 Apakah SWAP itu. Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perdagangan Ekspor-Impor ini tentu memerlukan Alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat Internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah berfluktuasi setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya Adanya Permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang Yang secara nyata hanyalah tukar-m Enukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul --- Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan Penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis. Dapat dimanfaatkan. Dapat diserahterima kan. Jelas barang dan harganya. Dijual dibeli oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas Izin pemiliknya. Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan Kamu Membeli ikan Dalam Luft, Karena Sesungguhnya Jual Beli Yang Demikian Itu Mengandung Penipuan. Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak Khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah. Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus Mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam. Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etikett yang menerangkan isinya Vide Sabiq, op cit hal 135 Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM. Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya Apabila antara negara terjadi perdagangan Internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan krankheit devisa Misalnya eksportir Indonesien akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesien memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing kurs a Dalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing misalnya 1 dolar Amerika Rp 12 000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77.FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Nasional Majelis Ulama Indonesien. No 28 DSN-MUI III 2002 Tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. a Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan. transaksi jual-beli mata uang al-sharf, baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. b Bahwa dalam urf tijari tradisi perdagangan transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa. bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. c Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakuka N sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.1 Firman Allah, QS Al-Baqarah 2 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.2 Hadis nabi riwayat al-baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa id al-Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.3 Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa i , Dan Ibn Majah, dengan teams Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi sah Bersabda Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya ir dengan sira ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam denga syarat harus sama dan sejenis serta Secara tunai Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.4 Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, Dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah Bersabda Jual-Beli emas dengan Perak adalah riba kecuali dilakukan secara tunai.5 Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa id al-Khudri, Nabi sah bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama nilainya dan Janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.6 Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang tidak tunai.7 Hadis Nabi riwayat Testidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8 Ijma Ulama sepakat ijma bahwa akad Al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.1 Surat dari pimpina H Einheit Usaha Syariah Bank BNI nein UUS 2 878.2 Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002.Dewan Syari ah Nasional Menetapkan FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG AL-SHARF. Pertama Ketentuan Umum. Transaksi Jay beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut.1 Tidak untuk spekulasi untung-untungan.2 Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan.3 Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai at-taqabudh. 4 Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar kurs yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.1 Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu über den Ladentisch atau penyelesaiannya paling Lambat dalam jangka waktu dua hari Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesai Ein yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.2 Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah Harga yang diperjanjikan muwa adah dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari lil hajah.3 Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi.4 Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada Harga Dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta. Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M. DEWAN SYARI AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIEN. Hukum Handel Forex, Halal atau Haram. By Moshed Mohamad am 27. Dezember 2013.Saya tulis juga isu ini kerana ada yang email saya bertanyakan tentang adakah pekerjaan saya ini halal atau haram Einkommen saya sebagai forex trader adakah halal atau haram Sebenarnya topik yang nak dibincangkan ini agak berat sebenarnya, memandangkan kita sebagai umat Islam mempunyai pelbagai pendapat daripada badan-badan kerajaan, ulama-ulama, ustaz-ustaz dan ilmuan-ilmuan Berikut saya letakkan sedutan video tentang Apakah hukum handel forex menurut perspektif Islam Adakah harus atau haram Bagaimana boleh jadi haram, bagaimana bo Leh jadi harus. Terdapat banyak kekhilafan dan percanggahan dalam penentuan hukum halal atau haram forexhandel iaitu urusniaga pertukaran matawang secara dalam talian, bukan geldwechsler Dengar penjelasan terperinci daripada Ustaz Ahmad Dusuki tentang halal haram forex trading. Ustaz Ahmad Dusuki pernah menjadi panel bagi Rancangan TV9 Tanyalah Ustaz dan beliau tahu selok belok dalam urusniaga forexhandel online ini, tentang perkara yang melibatkan margin, hebel, pegangan akaun dalam matawang US Dollar Beliau juga aktif mengupas isu-isu tentang pasarang kewangan Malaysia seperti Hukum ASB, ASN, pelaburan dan lain-lain. Bagaimana forex Handel jadi Harus bagaimana jadi Haram semuanya di kupas sebaik mungkin dalam video ini Pastikan anda menonton video ini sehingga habis. Ulasan peribadi saya. Terkilan Saya sebenarnya agak terkilan dengan apa yang difatwakan di Malaysia tentang forex Handel ini adalah Haram jika Handel secara Einzelhandel Dipanggil Einzelhändler, Handel sendiri dan halal jik A di Handel di Bank-Bank Seolah-olah jika makan ayam yang disembelih sendiri menjadi haram, tetapi jika makan ayam yang di beli dari KFC, yang diapproved dan dilesenkan menjadi halal Contoh sahaja lah. Sebenarnya pendapat tentang ini ramai yang mengatakan jika kita betul - Betul yakin forex handel ini halal maka kita boleh handel, dan jika kita yakin betul-betul haram, kita tinggalkannya sebab ia adalah kekhilafan ulama Ulama dari negara jiran menetapkan harus, mufti di sini menetapkan harus, majlis fatwa menetapkan haram dan pelbagai lagi Jika kita yakin Dan tahu apa yang kita dagangkan dengan ilmu dan tidak berjudi, ia menjadi harus, inshaALLAH kita cari yang halal dan kita tidak berjudi. Saya juga sedikit terkilan dengan hukum hakam yang ditetapkan untuk produk kewangan di negara kita, contohnya ASB dan ASN, ada yang kata Harus, ada yang kata haram, penelitian ada sesetengah kaunter saham yang dimiliki tidak patuh syariah tetapi ada pula tafel syariah yang tetapkan harus atau halal Pelik Bukan Ia seolah-olah tiada titik panduan dan keputusan yang dibuat berkepentingan pada golongan-golongan tertentu. Isu 2013 Isu Tabung Hajah Yang Mempunyai Kajak-Kajun Saham Yang Berubah Status Dari Patuh Syariah Kepada Tidak Oleh BiNM, Dan TabungHaja memberi 6 bulan masa untuk syarikat-syarikat tersebut untuk patuh syariah, sedangkan einkommen yang datang dari 6 bulan tersebut adakah halal, sedangkan kaunter Saham tersebut ditarik balik kelulusan patuh syariahnya Jadi Einkommen dari TabungHajah seolah-olah bercampur aduk Ini sangat merisaukan Harap semua ini bertambah baik demi menjaga sensitiviti umat Islam di Malaysia. Pelaburan atau Perdagangan Forex. Sebenarnya ada yang keliru tentang perdagangan forex Handel forex dengan pelaburan forex Sekarang Biaak broker-broker yang tumbuh macam cendawan selepas hujan, mengatakan mereka broker forex dan menawarkan feste rückkehr setiap bulan Saya ingin menyatakan di sini bahawa itu bukan broker forex yang sebenar dan hukum harus forex tidak dapat diaplikasikan padanya sebab ia adalah perkara lain Ia pelaburan bukan kita Handel sendiri forex dari rumah Dalam reta Il Handel forex di broker yang betul, tidak terdapat FIXED RETURN dalam forex Tiada feste semua atas kebolehan dan ilmu kita Jadi hukum hakam yang dibincangkan di sini tidak dapat dikaitkan dengan syarikat yang kononnya broker forex tersebut. Berhati-hatilah, sebab ramai skim pelaburan cepat kaya , Labu peram, memberikan Prozent tetap yang berlindung atas nama broker forex sedangkan ia bukan broker forex sebenar Lambat laun mengikut sejarah, pasti tutup juga syarikat tersebut selepas duit orang ramai sudah berjaya di bolot Ini boleh jadi haram kerana pemberian komisen yang tetap Tiada perniagaan yang dipastikan Keuntungannya, bagaimana pulangan menjadi keuntungan tetap di beri. Saya akan menulis bab bagaimana mengenali broker forex yang betul nanti Teruskan melawat blog ini Kita kupas satu-satu. InshaALLAH, kita mencari yang halal, masakan saya menjadikan handel forex einkommen utama saya jika handel forex ini Haram Janji saya faham ilmu handel, faham pergerakan ekonomi yang mempengaruhi mata Wang, ekonomi dunia dan teknikal serta fundamental analisis, dan posisi kaufen verkaufen tidak masuk atas dasar berjudi, saya berpegang kepada hukumnya harus Semoga ALLAH memberkati kita semua Amin. Anda di jemput memberikan pandangan anda dengan komen di ruangan bawah Sekian. Dapatkan Pakej Pembelajaran Forex Lengkap MoshedFX s Ultimate Trader Mastery dan mulakan kerjaya und a sebagai Seorang Forex Trader Professionelle KLIK SINI. Share Diese Post. Hukum Forex Trading Menurut Pandangan Islam Update artikel kali ini Blog akan memberikan Info Forex yaitu bagaimana hukum Forex Trading menurut islam Bagi Anda yang mau bermain di bisnis Devisenhandel tentunya penasaran dan ingin tahu sebenarnya hukum forex ini halal ataukah haram Sebenarnya hukum Forex ini tergantung dari cara bisnisnya sama halnya seperti di bisnis Multi Level Marketing Menurut fatwa MUI sendiri hukum Forex Trading itu di katakan Halal Jika memenuhi kriteria tertentu Untuk lebih jelasnya simak ulasannya Berikut ini. Seperti halnya bisnis MLM Multi Level Marketing, hukum bisnis Forex Trading dalam islam itu bisa dilihat dari cara dan mekanisme kerjanya Hukum bisnis Devisenhandel itu dikatakan halal karena memang melakukan perdagangan jual beli mata uang asing Bisnis Handel forex termasuk ke dalam kategori masalah hukum Islam yang kontemporer Hukumnya bersifat ijtihadiyyah Yang masuk dalam ranah hukum fi ma la nasha fih tidak memiliki referensi hukum yang pasti Maka dari itu, untuk dapat mengelompokkannya ke dalam bisnis yang diperbolehkan atau dilarang menurut islam, perlu ada usaha yang lebih cermat, terutama dalam melihat pola dan mekanisme forex. Syariat Islam Telah Allah Swt turunkan sebagai tuntunan hidup yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian al-quran dan hadits menyempurnakannya dengan mengetengahkan norma bisnis umum dan prinsif-prinsipnya yang tidak boleh dilanggar Prinsip umum handel forex disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yang berlaku pada masa Rasulullah , Yakni harus di Lakukan dengan kontan atau tunai naqdan agar bebas dari transaksi ribawi riba fadhl. Hadis Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi jual beli enam komoditi barang yang termasuk kategori berpotensi ribawi. Sabda Rasulullah sah Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya ir Denia sya ir jenis gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan yadan biyadin naqdan Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan HR Muslim. Dengan berdasar pada hadis yang disebutkan di atas, Dalam kitab al-Ijma, hal 58-59, Ibnu Mundhir Membran sebuah analagi tentang hukum forex menurut Islam Menurutnya, bisnis forex sama dengan pertukaran emas dan perak, yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah schal yang keabsahannya telah disepakati para ulama Dengan demikian, emas Dan perak sebagai mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal Rupiah ditukarkan dengan Rupiah IDR atau Dolar kepada US Dolar USD, kecuali nilainya setara atau sama Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potensi riba fadhl sebagaimana yang dilarang dalam hadits di atas. Namun, ketika jenisnya berbeda, seperti Rupiah ditukarkan ke Dolar atau sebaliknya, maka itu dapat dilakukan Sesuai dengan harga pasar markt rate yang berlaku saat itu dan harus kontan auf punkt taqabudh fi li berdasarkan kelaziman pasar taqabudh hukmi Perkara kontan dan tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, didasarkan pada kelaziman pasar yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya siedlung harus Melewati Beberapa Marmelade Karena Harus Melewati Proses Transaksi Adapun Harga Pertukarannya Didasarkan Atas Kesepakatan Penjual Dan Pembeli Serta Sesuai Dengan Markt Rate. Berdasarkan Pembahasan Tadi, Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 28 DSN-MUI III 2002 Tentang Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas Pada Prinsipnya Dibolehkan, Asalkan Memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak un Tuk spekulasi untung-untungan. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai attaqabudh dan. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar kurs yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan Secara tunai. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM. Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam Dunia perdagangan disebut devisa Misalnya eksportir Indonesien akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesien memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing kurs adalah perbandingan nil Ai uangnya terhadap mata uang asing misalnya 1 dolar Amerika Rp 12 000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77.Dewan Syari ah Nasional Menetapkan FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG AL-SHARF. Pertama Ketentuan Umum.1 Tidak untuk spekulasi untung-untungan.2 Ada kebutuhan transaksi atau Untuk berjaga-jaga simpanan.3 Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai at-taqabudh.4 Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar kurs yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.1 Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu über den Ladentisch atau penyelesaiannya paling lamm Bei dalam jangka waktu dua hari Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.2 Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk Waktu yang akan datang, antara 2 24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan muwa adah dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan Dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari lil hajah.3 Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi.4 Transaksi OPTION Yaitu kontra K untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di Kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Nah demikianlah Info Forex yaitu tentang hukum bisnis Handel forex dalam islam yang perlu Anda ketahui, semoga informasi diatas bermanfaat untuk Anda yang sedang Belajar Forex Jika Anda belum tahu apa itu Forex, baca juga Artikel tentang pengertian Forex. Tags hukum forex handel dalam islam, handel forex menurut pandangan islam, apakah forex halal, apakah forex haram.


No comments:

Post a Comment